Pernikahan atau nikah menurut bahasa artinya adalah terkumpul dan menyatu. Sedangkan menurut istilah Pernikahan adalah ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang biasanya intim dan seksual. Perkawinan umumnya diresmikan dengan upacara pernikahan. Perkawinan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga. Di setiap daerah di Indonesia banyak macam-macam upacara pernikahan, ada perbedaan tata cara atau upacara pernikahan antara orang Jawa dan orang Bali.
Tergantung budaya setempat bentuk perkawinan bisa berbeda-beda dan tujuannya bisa berbeda-beda pula. Tapi umumnya perkawinan itu ekslusif dan mengenal konsep perselingkuhan sebagai pelanggaran terhadap perkawinan.
Pernikahan itu adalah ikatan suci, namun seringkali dikotori oleh orang-orang yang salah mengartikan arti atau makna pernikahan untuk memuaskan kebutuhan seksualnya.
Berikut ini jenis-jenis pernikahan yang kontroversial menurut kopppet.com :
1. Poligami
Poligami merupakan bentuk perkawinan di mana seorang pria menikahi beberapa wanita atau seorang perempuan menikah dengan beberapa laki-laki. Lawan atau kebalikan dari poligami adalah monogami.
2. Kawin kontrak
Yaitu perkawinan yang dilakukan oleh sepasang lawan jenis disertai adanya perjanjian tentang lamanya pernikahan yang akan dibangun. Biasanya akan dibuat perjanjian sebelum dilaksanakannya ijab qobul, lamanya pernikahan kadang dicantumkan dalam perjanjian tersebut.
3. Kawin lari
Kawin lari termasuk jenis pernikahan yang cukup kontroversial. Kawin lari seringkali dilakukan oleh sepasang kekasih yang hubungannya terganjal oleh restu orang tua. Mereka memilih untuk kabur dari rumah dan meminta seorang penghulu untuk menikahkannya tanpa kehadiran dan restu dari orang tua kandung mereka.
4. Kawin siri
Kawin siri adalah salah satu jenis pernikahan yang marak di negara kita. Pernikahan jenis ini identik dengan para pejabat dan orang ternama. Kawin siri adalah kawin menurut agama. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
5. Perkawinan percobaan
Dua orang akan melibatan diri dalam suatu relasi atau hubungan yang sangat intim dan mencobanya terlebih dahulu selama satu waktu atau periode tertentu, jika dalam selama periode itu kedua belah pihak bisa saling menyesuaikan atau merasa cocok barulah dilakukan ikatan pernikahan yang permanen. Namun jika kedua belah pihak tidak menemukan kecocokan dalam diri masing-masing maka pernikahan dapat dibubarkan.
0 komentar